Selasa, 21 Jan 25 15:13 WITA

Pemprov Kaltim Gelar Rakornas Produk Hukum Daerah, Dorong Digitalisasi dan Evaluasi Perda

suasana saat Rakornas di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim
suasana saat Rakornas di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim
by mhkr

SAMARINDA Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah dalam rangka Pembinaan Pembentukan dan Optimalisasi Implementasi Produk Hukum Daerah.

Acara ini berlangsung di Pendopo Odah Etam, kompleks Kantor Gubernur Kaltim, pada Senin (20/01/2025) dan menjadi forum strategis untuk membahas penguatan produk hukum daerah di seluruh Indonesia.

Rakornas ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Sekretariat Dewan (Sekwan) Provinsi, Kepala Biro Hukum, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dari berbagai provinsi.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri sekaligus Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyatakan bahwa Rakornas ini merupakan langkah penting untuk menciptakan produk hukum yang efektif, efisien, dan harmonis.

“Rakornas ini mendukung visi Presiden dalam ‘Asta Cita’, terutama dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba,” ungkap Akmal Malik.

Ia juga menyoroti peran penting digitalisasi dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Salah satu inovasi yang diusulkan adalah optimalisasi Sistem E-Perda dari Kemendagri.

“Sistem ini akan mempermudah pembinaan, pelaporan, klarifikasi, hingga pemantauan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD RI),” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, turut menyoroti banyaknya produk hukum daerah yang belum berjalan optimal. Ia menegaskan bahwa Bapemperda akan mengevaluasi Perda-perda yang ada dengan melibatkan akademisi untuk memastikan efektivitasnya.

“Evaluasi akan kami lakukan dengan melibatkan akademisi dari institusi seperti UNMUL, WIDYAGAMA, UMKT, dan lainnya,” ujar Baharuddin.

Ia juga menyoroti Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit yang dinilai belum efektif.

“Perda ini melarang truk pengangkut batubara melewati jalan umum, tetapi kenyataannya aturan ini sering dilanggar. Padahal, pembentukannya memakan waktu lama dan biaya hingga ratusan juta,” pungkasnya.

Baharuddin berharap evaluasi dan pelibatan akademisi dapat memaksimalkan efektivitas Perda yang berlaku agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Rakornas ini diharapkan menjadi momentum penting dalam meningkatkan kualitas dan implementasi produk hukum daerah yang lebih responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat.

Berita Terpopuler

Berita Terkait
Maret 10, 2025

Bupati Mahulu Buka Rakor Penyusunan LPPD, LKPJ, dan RLPPD 2024

#Daerah /Pemerintahan
Maret 4, 2025

Pemkab Mahulu Jalin Kerja Sama dengan APKASI untuk Dukung SDM Unggul

#Education
Februari 28, 2025

Panen Raya di Kampung Batoq Kelo: Hasil Melimpah, Petani Semakin Sejahtera

#Ekonomi
Februari 28, 2025

Pemkab Mahulu Resmikan PLTS di Kampung Batoq Kelo: Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat

#Daerah