MAHAKARA.ID – Wakil Bupati (Wabup) Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Yohanes Avun, M.Si. menerima audiensi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), perwakilan guru, dan kepala sekolah terkait isu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru di Mahulu. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Cafetaria Kantor Bupati Mahulu, Kamis (13/02/2025) ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memastikan kebijakan terkait TPP tetap berjalan sesuai aturan.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., Asisten I drg. Agustinus Teguh Santoso, Inspektur Inspektorat Mahulu Budi Gunarjo Ompusunggu, Kepala Disdikbud Samson Batang, Kepala BKPSDM Wenefrida Kayang, serta perwakilan kepala sekolah dan guru SMP dan SD di Mahulu.
Pemerintah Tegaskan Draft SK yang Beredar Tidak Sah
Dalam audiensi tersebut, Sekda Mahulu Dr. Stephanus Madang menjelaskan bahwa draft SK kenaikan TPP yang beredar di kalangan guru tidak memiliki dasar hukum dan bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Mahulu.
“Sampai saat ini, tidak ada SK resmi yang dikeluarkan terkait kenaikan TPP. Draft yang beredar tersebut tidak sah dan berpotensi menyesatkan. Jika terbukti ada pihak yang menyebarkan informasi hoaks ini, bisa terkena sanksi hukum sesuai UU ITE,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda mengklarifikasi bahwa angka yang tertera dalam draft SK hoaks tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025 Disdikbud. Bahkan, jumlah TPP yang beredar dalam draft itu justru lebih rendah dari angka yang telah ditetapkan dalam DPA.
“Usulan kenaikan TPP guru sudah diajukan sejak 2022, dan saat ini masih dalam proses persetujuan di Kementerian Dalam Negeri. Semua tahapan sudah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Sekda.
Wabup: Waspada Hoaks, Utamakan Komunikasi
Dalam kesempatan ini, Wabup Mahulu Drs. Yohanes Avun mengingatkan seluruh pihak agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah bekerja berdasarkan aturan yang jelas, bukan sekadar draft yang tidak diketahui asal-usulnya.
“Saya mengimbau kepada seluruh guru dan kepala sekolah untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi, segera komunikasikan dengan Dinas Pendidikan sebelum mengambil tindakan yang dapat merugikan semua pihak,” tegasnya.
Wabup juga mengapresiasi para guru yang tetap menjalankan tugasnya dengan profesional dan memastikan proses belajar-mengajar tidak terganggu.
Kesepakatan: Guru Kembali Mengajar
Dalam audiensi ini, disepakati bahwa seluruh guru yang sebelumnya melakukan aksi mogok mengajar akan kembali bertugas mulai 14 Februari 2025. Wabup menegaskan bahwa guru yang masih melakukan mogok tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru, baik melalui penyesuaian TPP maupun program pendukung lainnya. Namun, semua harus dilakukan sesuai regulasi dan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
Audiensi ini diakhiri dengan harapan agar komunikasi antara pemerintah dan tenaga pendidik semakin baik, sehingga berbagai kebijakan yang menyangkut kesejahteraan guru dapat diterapkan dengan lancar dan tanpa kesalahpahaman.