Sabtu, 22 Agu 26 13:54 WITA

Pemkab Mahulu Cari Titik Tengah Tarif Listrik PLTS, Murah bagi Warga tapi Tetap Bisa Bertahan

Sekretaris Daerah Dr Stephanus Madang saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Laporan Akhir Penyusunan Rumusan Tarif Layanan Energi Listrik Berbasis PLTS Kabupaten Mahulu di Hotel Fugo Samarinda, Kamis (20/8/2026).
by mhkr

MAHAKARA.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tengah mencari formula tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang tidak memberatkan masyarakat, tetapi tetap mampu menjaga pembangkit beroperasi dan terawat dalam jangka panjang.

Persoalan itu menjadi salah satu pembahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) Laporan Akhir Penyusunan Rumusan Tarif Layanan Energi Listrik Berbasis PLTS Kabupaten Mahulu di Hotel Fugo Samarinda, Kamis (20/8/2026).

Bupati Mahulu Angela Idang Belawan melalui Sekretaris Daerah Mahulu Stephanus Madang menegaskan, penentuan tarif tidak boleh hanya melihat besaran biaya yang harus dibayar masyarakat.

Menurutnya, tarif juga harus memperhitungkan kondisi fasilitas PLTS, pengalaman pengguna, kemampuan pengelola hingga kebutuhan biaya operasional dan pemeliharaan.

“Tarif yang kita rumuskan harus mencerminkan kondisi masyarakat dan sistem PLTS di Mahakam Ulu,” kata Stephanus saat membacakan sambutan Bupati.

Di Mahulu, persoalan listrik memiliki tantangan tersendiri. Wilayah yang luas serta akses transportasi yang terbatas membuat perluasan jaringan listrik konvensional tidak mudah dilakukan hingga kampung-kampung yang berada jauh dari pusat pemerintahan.

Karena itu, PLTS menjadi salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau jaringan konvensional.

Namun, membangun pembangkit saja tidak cukup.

Pemerintah daerah kini harus memastikan siapa yang mengelola, bagaimana tarif dipungut, dari mana biaya perawatan diperoleh dan bagaimana pembagian tanggung jawab dilakukan ketika fasilitas mengalami gangguan.

Empat PLTS menjadi bagian dari kajian yang dibahas dalam FGD tersebut, yakni PLTS Batoq Kelo, Matalibaq, Wana Pariq dan Tri Pariq Makmur.

Hasil kajian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi nyata pengelolaan PLTS di lapangan. Pengalaman operator maupun masyarakat pengguna menjadi bahan penting untuk menguji apakah rumusan tarif yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan.

Pemkab Mahulu juga ingin memastikan skema pengelolaan tidak berhenti pada penetapan tarif. Kelembagaan pengelola, mekanisme pemungutan, pembagian peran serta pembiayaan operasional dan pemeliharaan harus memiliki aturan yang jelas.

Sebab, tarif yang terlalu rendah berpotensi tidak mampu menutup kebutuhan pemeliharaan. Sebaliknya, tarif yang terlalu tinggi dapat membebani masyarakat yang menjadi pengguna layanan.

Karena itu, Pemkab Mahulu menargetkan rumusan tarif dapat menemukan keseimbangan antara keterjangkauan masyarakat dan keberlanjutan pembangkit.

“PLTS harus menjadi aset yang produktif dan terawat agar dapat melayani masyarakat dalam jangka panjang,” tegas Angela dalam sambutannya.

Bagi pemerintah daerah, keberhasilan pembangunan PLTS tidak cukup diukur dari berdirinya panel surya dan pembangkit. Infrastruktur tersebut harus mampu terus memberikan manfaat kepada masyarakat.

Listrik dibutuhkan bukan hanya untuk penerangan. Ketersediaan energi juga berkaitan langsung dengan aktivitas pendidikan, pelayanan kesehatan, komunikasi, kegiatan ekonomi hingga pelayanan pemerintahan di kampung.

Karena itu, Pemkab Mahulu berharap kajian tarif tersebut menjadi pijakan untuk membangun sistem layanan listrik yang lebih tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah juga meminta seluruh pihak yang terlibat memberikan data berdasarkan kondisi dan pengalaman pengelolaan PLTS di lapangan.

Hasil akhir kajian nantinya diharapkan tidak hanya menghasilkan angka tarif, tetapi juga menjadi dasar pengelolaan layanan energi yang dapat bertahan dalam jangka panjang.

“Keberhasilan pembangunan diukur dari kemampuan infrastruktur untuk terus memberi manfaat bagi masyarakat. Karena itu, keberlangsungan layanan PLTS harus menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Angela.

Kajian tersebut melibatkan perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan kampung, operator PLTS serta tenaga ahli dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang.

PLTS Batoq Kelo, Matalibaq, Wana Pariq dan Tri Pariq Makmur menjadi bagian penting dalam proses tersebut untuk memastikan kebijakan tarif yang nantinya diterapkan tidak hanya tepat secara perhitungan, tetapi juga sesuai dengan kondisi masyarakat Mahulu.

Berita Terkait
Agustus 23, 2026

Mahulu Belum Punya Kantor Pertanahan, Lima Putra Daerah Disiapkan Jadi SDM Pertanahan

#Daerah
Agustus 23, 2026

Belanja Mahulu 2027 Capai Rp1,47 Triliun, Pemkab Ingatkan OPD Jangan Kejar Serapan

#Daerah
Agustus 21, 2026

Kemarau Bikin Ongkos Angkut ke Hulu Mahulu Jutaan Rupiah, 9,7 Ton Bantuan Mulai Dikerahkan

#Daerah
Agustus 20, 2026

Sungai Mahakam Surut, Pemkab Mahulu Siapkan Jalur Darat dan 9,7 Ton Bantuan Pangan

#Daerah